Padang — Universitas Mercubaktijaya melaksanakan Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Jumat , 30 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Atasan PPID dan Tim PPID Universitas Mercubaktijaya sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Rapat dilaksanakan secara terstruktur dan terbagi ke dalam beberapa sesi. Pada sesi pertama, Tim PPID melakukan pengklasifikasian Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengklasifikasian ini bertujuan untuk memastikan setiap informasi yang dihasilkan universitas dapat diakses oleh publik secara tepat dan bertanggung jawab.
Sesi kedua dilanjutkan dengan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila informasi tertentu dibuka kepada publik, sehingga pengecualian informasi dilakukan secara selektif, objektif, dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Pada sesi ketiga, Atasan PPID secara resmi menetapkan Daftar Informasi Publik Universitas Mercubaktijaya Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelayanan informasi publik di lingkungan universitas. Penetapan ini menjadi acuan bagi PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan DIP dan Uji Konsekuensi DIK, sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Universitas Mercubaktijaya.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Universitas Mercubaktijaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance, guna mendukung kepercayaan publik dan peningkatan kualitas layanan institusi.